Ogan Ilir,Kompas1.id
Banyaknya Perusahan di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tetapi tidak ada yang koordinasi dengan sekretariat Corporate sosial Responsibility (CSR) dalam hal ini
,Badan Perencanaan Pemerintah Daerah (Bappeda) OI,
” Sesuai Regulasi Kami hanya Sekretariat CSR,saja pak ,soal Dana CSRnya Di kelola dan direalisasikan oleh perusahan itu sendiri ,namun Puluhan perusahaan tidak pernah ada koordinasi,apa sudah di realusasikan Dana CSR tersebut atau tidak ,hanya Bank Sumsel yang aktif”Ujar Kepala Bappeda OI Hj.Yusriani Emiyati ,S.Si,MT melalui Kabid Perekonomian SDA Fitri saat di wawancarai awak media Senin (23/02/2026 )
Dikatakannya juga kalau Bappeda selalu di tanya oleh Kades soal CSR Perusahaan kata Perusahan sudah koordinasi,padahal tidak pernah ada,
“Seperti PT Arwana CSRnyo hanya mau memberi keramik saja,soal Dana CSR kami tidak tau pak , direalisasikan apa, waktu itu PT Buyung kata mau bangun Jembatan jadi atau tidak “katanya
Sementara itu Ketua Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) mengatakan Kalau Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten OI wajib mengelurkan CSR setiap tahun nya karena itu hak masyarakat ,jika CSR tidak di keluarkan maka pemerintah OI berhak mecabut surat izin Operasinya ,
“Perusahaan tidak keluarkan.CSR setiap tahun surat izin operasi harus di cabut ,jelas perusahan tersebut tidak taat aturan,apabila perusahan itu masih tetap beroperasi maka ada apa ?
Ia menambahkan Saat ini Dana CSR dan realisasibya tak jelas dengan 94 Perusahan berapa banyak Dana CSR yang harusnya bisa membangun Kabupaten OI,
“secara aturan Nasional CSR tersebut 2 – 4 persen dari Keuntungan Perusahan,Numun semua itu tak jelas berapa Dana CSR Perusahaan yang di keluarkan,aneh tapi Nyata ?”terangnya. Pewarta Iskadi.










