Ogan Ilir, Kompas,1.id
Setiap perusahaan yang berdomisili dan berusaha di Kabupaten Ogan Ilir (OI) wajib mengeluarkan Corporate Sosial Responsibillity (CSR ) sebesar 2 sampai 4 Persen,di duga realisasinya tidak jelas,Pengurus CSR Kabupaten Ogan Ilir Bungkam.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir Hj. YUSRIANI EMIYATI, S.Si.,M.T.yang juga bagian dari Pengurus CSR Ketika di temui selalu rapat seolah menghindar di Konfirmasi melalui Pesan whaatsApp dan telpon tidak di respon.
Pantauan awak media di lapangan Banyaknya Perusahan besar yang berdomisili di Ogan Ilir selama ini tetapi realisasi CSR tidak tau seperti apa,dimana Pembangunannya di desa mana atau dalam bentuk apa.
Padahal CSR itu sudah jelas wajib di keluarkan,apakah CSR tersebut di kelola oleh Pengurus CSR Kabupaten atau di realisasikan oleh perusahan sendiri.
Dimana Kinerja pengurus Kabupaten. Kalau perusahan merealisasikan CSR sendiri apa gunanya kepengurusan di bentuk sebab Dana CSR Cukup besar,tentu akan jadi pertanyaan publik .
Pewarta Iskadi.










