KOMPAS1.id || Aksi penyergapan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berujung baku tembak di wilayah Wonogiri, Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (9/2/2026).
Dalam operasi tersebut, satu dari dua pelaku berhasil dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial R berhasil melarikan diri ke arah area perkebunan dan kini masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Joni, warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, seperti tempat ibadah, rumah warga, hingga area parkir pertokoan di wilayah Lampung Utara. Aksi komplotan ini sempat viral dan meresahkan masyarakat dalam sepekan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa petugas sebelumnya telah mengantongi informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.
Saat hendak dilakukan penangkapan, Joni justru melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas hingga mengenai pintu mobil dinas kepolisian.
“Pelaku melakukan penembakan ke arah anggota. Karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Ivan.
Akibat insiden tersebut, pelaku mengalami luka tembak dan langsung dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Di kesempatan terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga merilis pengungkapan dua kasus besar curanmor yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, tersangka Joni Idwar merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan telah beraksi lintas kabupaten sejak tahun 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi aktif, senjata tajam, serta sejumlah peralatan khusus yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan puluhan aksi curanmor di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah,” jelas AKBP Deddy, Rabu (11/2/2026).
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.(Red)










