Lebak -Banten- Media-Kompas1.id
Jalan Berlubang di jalan Cikande-Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Aktivis Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan khusus dan penegakan hukum terkait peristiwa yang mengakibatkan siswi SMKN di Rangkasbitung menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, diduga akibat masuk ke Jalan berlubang dan terlindas Mobil Truk bermuatan panjang tepatnya di Jalan Cikande–Rangkasbitung, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat 6 Febuari 2026.
“Saya minta pihak Kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Rangkasbitung akibat menghindari Jalan berlubang. Saya berpandangan bahwa tidak juga dapat menyalahkan kendaraan mobil yang melintas, akan tetapi, jalan yang diduga tidak segera dilakukan perbaikan sehingga diduga mengakibatkan kecelakaan bahkan korban meninggal dunia itu yang harus diselidiki lebih dalam. Kemana tanggungjawab pemerintah khususnya penyelenggara Jalan Nasional ,” tegas Raksa, Senin 9 Fabuari 2026.
Kata Raksa pihak aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas akar persoalan yang mengikbatkan pelajar menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia ditempat.
“Saya secara pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban dan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Akan tetapi, pegakan hukum soal Jalan Rusak itu harus ditegakan dan segera dilakukan pendalaman secara transparan dan adil,”ujar Raksa.
Raksa menegaskan tempat kejadian perkara (TKP) korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu berlokasi di Jalan Nasional. Artinya, Kementrian PU RI melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) seharusnya memperbaiki Jalan Rusak atau Jalan berlubang tersebut, karena, kata ia, berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yaitu Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lanjut Raksa menegaskan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bahwa, Jika Jalan Rusak tersebut mengakibatkan orang lain hingga meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
“UU LAJ harus ditegakan. Untuk itu, saya minta penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan dan tak pandang bulu. Kemudian, pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelanggara jalan Nasional, karena kerusakan jalan itu harusnya diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga jalan rusak dan berlubang itu tidak dibiarkan dan langsung di perbaiki,” tandas Raksa.
( Reporter Aris Prastio.)










