Kompas1.id
Bank Indonesia (BI) meninjau lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/2/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembuangan limbah cacahan uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengambil sampel berupa satu kantong plastik berisi gumpalan cacahan uang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jumlah karung berisi cacahan uang di lokasi diduga telah berkurang dibandingkan sebelumnya. Saat awak media berada di lokasi, hanya tersisa sekitar tujuh karung, dengan serpihan uang kertas masih tampak berserakan di area TPS liar tersebut.
Usai kedatangan tim BI, aktivitas di sekitar lokasi terlihat sepi. Tidak tampak lagi pemulung maupun warga yang sebelumnya beraktivitas di area tersebut.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihak kepolisian telah menyita sebanyak 21 karung berisi cacahan uang kertas yang diduga berasal dari lokasi tersebut
Pewarta Hasbunah










