Subulussalam kompas 1 id
Kota Subulussalam – Pengadaan lahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam seluas 30.000 m2 di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, diduga bermasalah. Lahan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh karena tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Surat penolakan dengan No. 396/KPT/W1-U/RA1.4/II/2026 menyebutkan beberapa poin yang tidak sesuai, antara lain:
– Kontur tanah berbukit dan jurang
– Akses dari jalan Nasional ke tanah datar dibatasi jurang dengan kedalaman 10-15 meter
– Pematangan tanah membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama
– Jarak antara lahan tersebut dengan kota Subulussalam kurang lebih jauh 16,5 km, sehingga menyulitkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pengadilan
Masyarakat mempertanyakan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan lahan ini. “Kalo memang tidak layak, ada dugaan pengadaan lahan PN Subulussalam ada kong kalikong,” kata seorang warga.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas masalah ini agar terang benderang. “Usut tuntas, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” tambah warga lainnya.
Pengadaan lahan ini menggunakan dana APBK Subulussalam tahun 2020. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(Ramona)









