Ogan Ilir,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Bantah telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1 Juta,
“Kita tidak pernah melakukan Pungli DD maupun ADD terhadap Kepala Desa ,dan itu tidak benar hanya miskomunikasi saja “Ujar Kepala Dinas PMD Ogan Ilir Ariyadi kepada media ini Selasa (03/02/2026
Dikatakannya juga,Pasca di Lantik sebagai Kadin PMD Kabupaten Ogan Ilir Kepala Desa tidak di perbolehkan masuk keruangan,takutnya seperti itu,
” Saya baru sebagai Kadin PMD Ogan Ilir,Tentunya tidak boleh Kades masuk keruangan ,sebab takutnya jadi fitnah ,karena kita ingin membangun Kabupaten OI lebih baik sesuai Visi dan Misi Pak Bupati “katanya
Ia mengajak agar kedepannya dapat bermitra ,kerjasama sehingga talisillaturahmi terus terjalin selamanya,
‘Kita mengharapkan kedepannya terjalin kerjasama dalam bentuk kemitraan ,sehingga tali silaturahmi dapat menciptakan kebaikan bersama’ajaknya. Pewarta Iskadi.










