Maraknya Praktik Open BO (Booking Out) Atau Prostitusi. Onlen di Kabupaten Bekasi

Bekasi421 Dilihat

Bekasi Kompas1.id
Kampung rawa banteng mekar wangi posisi lokasi depan pom bensin mekar wangi RT 1 RW 1 kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi Sabtu 29 / 01/2026

praktik Open BO (Booking Out) atau prostitusi online di Indonesia dijerat menggunakan beberapa undang-undang, terutama terkait tindak pidana kesusilaan dan penggunaan teknologi elektronik.
Berikut adalah pasal-pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku Open BO (pelaku/PSK, muncikari, dan konsumen):
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

banner 336x280

2 Open BO yang dilakukan melalui aplikasi (Michat, Twitter/X, dll) melanggar:
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 296 KUHP: Mengatur tentang muncikari atau siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang muncikari (makelar) yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Pasal 281 KUHP: Mengatur tentang perbuatan yang merusak kesusilaan di depan umum.
3. UU Pornografi
Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008: Melarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
4. KUHP Baru (Berlaku 2 Januari 2026)

5 Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) akan berlaku, yang memiliki cakupan lebih ketat:
Pasal 411 KUHP Baru: Mengatur tentang perzinaan, di mana hubungan seksual di luar pernikahan (yang sering terjadi dalam open BO) dapat dipidana 1 tahun penjara (delik aduan).
Pasal 412 KUHP Baru: Mengatur tentang kumpul kebo (kohabitasi).
Catatan Penting:
Muncikari/Penyedia Jasa: Paling sering dijerat Pasal 296 KUHP dan UU ITE.

Pengguna/Konsumen: Dapat terjerat jika terlibat dalam penyebaran konten pornografi atau, menurut aturan baru 2026, pasal perzinaan (delik aduan).
Pekerja Seks (PS): Umumnya dijerat dengan pasal kesusilaan atau UU ITE jika mempromosikan diri secara online.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan hasil pencarian dan penafsiran hukum yang berlaku hingga 2025/2026.

Reporter Hasbunah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *