Subulussalamkompas,1,id
Kota Subulussalam, yang pada tahun 2023 mencatat penduduk resmi sekitar 99 ribu jiwa, kini diperkirakan memiliki tambahan sekitar 30 ribu orang yang belum terdaftar. Banyak di antara mereka adalah pendatang tak resmi yang tidak melaporkan keberadaannya kepada aparat desa, sehingga menimbulkan potensi konflik sosial, penyalahgunaan barang terlarang, dan kejahatan lainnya,
Menurut peraturan perundang‑undangan, setiap pendatang atau tamu yang menginap lebih dari 24 jam wajib melapor kepada kepala desa setempat. Namun, banyak warga baru yang mengabaikan kewajiban ini, sehingga data kependudukan menjadi tidak akurat dan pengawasan keamanan menjadi sulit.
Kepala Desa setempat menyatakan bahwa kurangnya pelaporan mempersulit upaya pencegahan kejahatan. “Jika tidak ada data yang jelas, kami tidak dapat memantau aktivitas mencurigakan. Ini membuka peluang bagi jaringan ilegal untuk beroperasi,” ujarnya.
Pemerintah daerah telah mengimbau warga untuk segera melaporkan pendatang yang belum terdaftar, sekaligus menyiapkan program pendataan ulang untuk menutup kesenjangan informasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko sosial dan menjaga keamanan kota Subulussalam.(Ramona)










