Kematian Mahasiswi dan Isu Pelecehan di UNIMA: SPRI Sulut Ingatkan Kampus Jaga Marwah, Bukan Intervensi Media

Sulawesi57 Dilihat

Kompas1.id
Manado – Sulawesi Utara, Dugaan adanya intervensi judul pemberitaan terkait meninggalnya mahasiswi Fakultas Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial EM, oleh pihak kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA) ke sejumlah media saat acara jumpa pers beberapa waktu lalu, menuai kritikan tajam.

Hal tersebut bermula viralnya video jumpa pers yang diadakan oleh Rektorat UNIMA beredar luas di media sosial.

banner 336x280

Dalam rekaman tersebut, awalnya pihak UNIMA sejatinya membahas penanganan kasus mahasiswi tingkat akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang meninggal di kos-kosan jelang ujian proposal, diduga almarhumah merupakan korban pelecehan seksual salah satu tenaga pengajar di tempat kuliah.

Namun, alih-alih hanya menyampaikan klarifikasi atau informasi resmi, pernyataan Kepala Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka justru menuai kontroversi.

Dalam rekaman tersebut, Titof Tulaka terdengar secara langsung meminta jurnalis untuk tidak mengubah judul berita dan mengikuti judul yang telah disiapkan pihak Humas UNIMA.

“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas pelecehan di kampus. Itu judulnya eeh.” Alhasil menuai kritikan tajam dari Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Sulut.

Bila hal tersebut terbukti benar, dengan kata lain pihak UNIMA sudah melakukan pelanggaran terhadap kerja-kerja jurnalistik, sehingga dapat dikatakan sebagai ancaman terhadap integritas jurnalis dan kebebasan pers.

“Jika dugaan intervensi terhadap judul berita itu benar, maka pihak Unima berpotensi melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” tegas Wakil Ketua DPD SPRI SULUT, Ramadhianto Machmud, Sabtu, (03/01/2026).

Selain itu, Machmud pun menjelaskan tugas wartawan/jurnalis ialah mencari, mendapatkan, mengolah dan memberitakan dengan akurasi fakta yang didapat dilapangan. Bila ada campur tangan dari sumber berita, maka hal itu melanggar kode etik. Dan itu tidak diperbolehkan dalam dunia jurnalis.
“Tugas wartawan/jurnalis itu cari, dapat, olah dan kabarkan. Tidak lebih dari itu, dan harus sesuai fakta yang akurat dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers maupun aturan-aturan lainnya,” jelasnya.

Machmud pun menekankan bahwa pihak kampus seharusnya membantu keluarga korban dan pihak kepolisian dalam mengawal jalannya kasus ini.

Dimana, almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif tingkat akhir, selain itu, ada tanggung jawab moral akan nama baik kampus, karena kasus tersebut ada hubungannya dengan salah satu tenaga pengajar atau dosen aktif FIPP Unima.

“Bila perlu pihak kampus mengawal kasus ini sampai terkuak, karena korban almarhum EM adalah mahasiswa aktif semester akhir. Lalu adanya alasan kuat keterkaitan kasus ini dengan salah satu dosen aktif FIPP Unima. Nah, ini juga sudah merupakan wujud tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga marwahnya, bukan mengurus judul pemberitaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers yang ada di Sulut untuk lebih peka terhadap praktek-praktek yang demikian, apalagi yang bertentangan dengan common sense maupun hati nurani sebagai seorang pekabar.

Jangan goyah dan takut akan segala intervensi dan ancaman, selama kita berjalan pada jalan yang benar sesuai fakta dan data yang akurat di lapangan.

“Jangan takut dengan segala bentuk-bentuk ancaman dan campur tangan pihak-pihak yang nantinya akan menghancurkan kredibilitas kita sebagai seorang jurnalis, asalkan kita berada pada jalur yang benar,” tutupnya.***

(Noval/Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *