BHABINKAMTIBMAS CIGONDEWAH HILIR POLSEK MARGAASIH LAKUKAN PROBLEM SOLVING

CIMAHI43 Dilihat

Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Kegiatan Problem solving Yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

DASAR HUKUM :
A. UURI NOMOR 2 TH 2002, Tentang POLRI;
B. PERPOL NOMOR 1 TH 2021 tentang Polmas;
C. PERKAP. NOMOR 7 TH 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
D. Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di Desa atau kelurahan.

banner 336x280

Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Bripka Gan yan Ismanto melaksanakan Problem solving, Pemecahan Masalah, Pembina Kamtibmas Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa Arifin Wibowo Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Bahwa tempat
permasalahan di Samping Kantor Pemerintah Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

I. Pokok permasalahan :

“Kegiatan permasalahan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi oleh subden pom Sertu Deden namun belum selesai permasalahan dan pelapor sudah pernah melaporkan permasalahan tersebut dan telah ditangani oleh piket Reskrim Polres namun pelapor belum ada kabar dan tindak lanjut setelah pelaporan, sehubungan dengan tempat kejadian permasalahan berada di wilayah Desa Cigondewah Hilir, pelapor meminta bantuan untuk diselesaikan oleh Polsek Margaasih dalam hal ini meminta bantuan kepada Arifin Wibowo Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan dilaksanakan Kegiatan upaya problem solving oleh Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Polsek Margaasih yang berlokasi di Kantor Pemerintah Desa Cigondewah Hilir, untuk dilakukan penyelesaian permasalahan.”

Adapun. Kronoligis kejadian:

Kejadian tersebut Awal mula sdr ujang alias Radit memohon mohon untuk meminjam uang karna ujang mempunyai hutang kepada mertuanya, yang berlokasi RT 02 RW 11 Desa rancamalang kecamatan Marga asih di situ saya kasihan lalu saya meminjamkan uang sebesar 25jt pada tgl 1 bulan juni thn 2024 karena kasihan dengar cerita dan curhatan nya dengan menjamikan mobil honda jazz, yang ber lokasi di jl cigondewah hilir sebelah rumah makan padang rt 02 rw 11 desa cigondewah hilir dengan janji akan di bayar setelah mendapat upah dari bos rudi, seiring berjalan nya waktu hutang pun bertambah mengemis lagi minta untuk susu lah untuk koordinasi pp dll. Jadi dengan total utang secara keseluruhan 45jt, dan dalam waktu 1 bulan mobil itu ternyata bermasalah di berhentikan oleh depkolektor BCA di bandung. pada hari Jum’at tgl 11 September 2024. dan mobil jazz tersebut di ambil oleh pihak lising, kami yg telah di rugikan oleh sdr ujang bermusyawarah dan sudah lebih dr 4x musyawarah tidak ada penyelesaian lokasi :
1. Di rumah bos rudi dihadiri saya dan istri, bos rudi dan ujang
2. Kantor koramil TKI Taman Kopo Indah. dihadiri oleh pak deden, saya dan ujang bukti rekaman ada
3. Di rumah tedi kakak ipar ujang di hadiri oleh tedi beserta istri, saya beserta istri, ujang beserta istri dan pak yunus dr polsek cililin
4. ⁠di rumah saya di jl nanjung Patrol perumahan Parahyangan galery blok D2 no 23 rt6 rw19 jelegong kutawaringin kabupaten Bandung. dihadiri saya beserta istri dan ujang beserta istri
dari semua pertemuan tersebut tidak ada titik temu dan tidak menyelesaikan masalah dan sudah melaporkan ke pihak yang berwajib belum ada tindak lanjut dari Polres Cimahi.

kemudian melakukan bantuan kepada Arifin Wibowo meminta bantuan untuk diselesaikan dengan musyawarah berhubung lokasi kejadian penyerahan barang di desa Cigondewah Hilir Kemudian di tindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Bripka Gan yan Ismanto bersama Kades Cigondewah Hilir dan permasalahan sudah selesai di laksanakan.

Adapun Petugas yang melaksnaakan mediasi.

Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Polsek Maragaasih Bripka Ganyan Ismanto. Kades Cigondewah Hilir H.Sae’ul Hida.SH. Sekdes Cigondewah Hilir. Ketua Linmas Cigondewah Hilir

Tindakan yang dilakukan para petugas diantaranya. Mendatangi lokasi. Meminta keterangan saksi – saksi. Menyelesaikan Problem solving. Pelaksanaan Mediasi kedua belah pihak.

Langkah-langkah dan Upaya-upaya yang dilakukan.
Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Bripka Gan yan Ismanto :
-Menyampaikan pesan pesan Kamtibmas.
-Menyampaikan kejadian tersebut untuk segera .
– Melaksanakan giat mediasi;
– Mendampingi keinginan para pelapor dan terlapor agar sama sama menjaga kondusifitas dan tidak terpancing.
-Hasil Kesepakatan bersama dari terkait adanya permasalahan tersebut dilakukan secara damai adil dan bijaksana.
-Dihawatirkan dapat timbul permasalahan sosial dikemudian hari segera dilaksanakan pembuatan surat kesepakatan bersama dengan selesai.

Kepala desa cigondewah Hilir H.Sae’ul Huda.SH. menyampaikan. Ucapan terimakasih dari Kades Cigondewah Hilir atas tindak lanjut nya dari aparat kepolisian beserta Ketua Keamanan setempat sudah memfasilitasi.
Keluhan Pihak I dan dan Pihak II sama sama ingin sepakat melaksanakan musyawarah.
Hasil Kesepakatan bersama dari terkait adanya permasalahan tersebut dilakukan secara damai adil dan bijaksana

Hasil dari mediasi tersebut menyimpulkan bahwa. Telah dilakukan kesepakatan bersama antara Pihak ke 1 dan ke 2, Hasil Kesepakatan bersama tersebut dari terkait adanya permasalahan tersebut dilakukan secara damai adil dan bijaksana

a. Bahwasanya terlaksananya musyawarah mufakat di kantor desa cigondewah hilir dengan di hadiri Kepala Desa Cigondewah Hilir H.syaeul Huda S.H., Bhabinkamtibmas Cigondewah Hilir Gan yan dll, bahwa pihak pertama memberikan ganti rugi uang sebesar rp 10.000.000 kepada pihak ke dua dan kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai dan tidak saling menungtut di kemudian hari.
b. Menyepakati bahwa musyawarah ini mutlak dilaksanakan atas dasar keputusan bersama.
c. Tidak ada paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.
d. Surat kesepakatan ini dibuat oleh pihak pertama dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak.***
(Hida Linggaraja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *