DI DUGA STEMPEL DESA DI PALSUKAN UNIT INTELKAM POLSEK MARGAASIH CEPAT TANGGAP LAPORAN KADES

Bandung25 Dilihat

Pada Rabu 06/11/25,tepatnya pada Pukul 09.00 s/d 12.00 Wib di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Margaasih yang beralamat di Jl. Peuris No 2 Desa Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan diadakan Mediasi dalam rangka menindaklanjuti laporan Kades Nanjung terkait temuan stempel Desa Nanjung di Pos TPU Daraulin antara Kades Nanjung Dian Irawan, SE dengan Sdr. Taryana selaku pengurus TPU Daraulin.

Hasil klarifikasi permasalahan stempel tersebut menurut keterangan Sdr. Taryana selaku pengurus TPU Daraulin sbb :

banner 336x280

1.Stempel Desa Nanjung tersebut didapat stempel tersebut dari orang tuanya Sdr. Odih (Alm) yang meninggal 3 tahun yang lalu.

2.Terkait stempel tersebut selama ini di simpan di Pos TPU Daraulin belum pernah digunakan untuk surat menyurat / administrasi lainnya.
3.Saat ini Sdr. Taryana sudah mengundurkan diri dalam kepengurusan TPU Daraulin per tanggal 23 Oktober 2025.

4.Memohon maaf kepada Kepala Desa Nanjung terkait permasalahan stempel dan meminta untuk permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan

Hasil kesepakatan tersebut diantaranya sbb :

1.Pihak Kedua sepakat untuk tidak membawa permasalahan penggunaan stempel Desa Nanjung ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.

2.Apabila di kemudian hari Pihak Pertama terbukti menggunakan stempel Desa untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut menjadi sepenuhnya tanggung jawab Pihak Pertama dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

3.Pihak Pertama sepakat untuk tidak ikut campur dalam kepengurusan TPU Darsalin (mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025).

4.Pihak Pertama menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Nanjung atas kejadian permasalahan stempel desa, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

5.Kesalahan ini merupakan murni kesalahan pribadi Pihak Pertama dan tidak melibatkan pihak lain, baik dari unsur Pemerintah Desa maupun masyarakat setempat.

Hadir dalam acara mediasi tersebut diantaranya.
Kanit Sat Pol PP Sdr. Enceng Sakti Alamsyah, S.KP, M.KP. Panit Opsnal Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi TW., SH. Babinsa Desa Nanjung Peltu Ujang .S. Kades Nanjung Sdr. Dian Irawan SE. Anggota Unit Intelkam Polsek Margaasih Bripka Harry Rachmat. Ketua RW.06 Daraulin Sdr. Iyus. Sdr. Taryana selaku pengurus TPU Daraulin. 2 (dua) anggota Pol PP Kecamatan Margaasih.

*LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN :*

1. Melakukan pulbaket terhadap permasalahan tersebut.

2. Meminta Keterangan para saksi.

3. Pihak Kecamatan Margaasih memanggil /mempertemukan kedua belah pihak guna melaksanakan mediasi atas permasalahan stempel.
(Hida Linggaraja)

> “`KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS.“

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *