Alih alih Memberikan Klarifikasi Oknum Sekdes Gardusayang Blokir No Wartawan, Saat di Konfirmasi Dana Desa Tahun 2024

Daerah6 Dilihat

Kab.Subang , II Kompas1.id – Bau tidak sedap regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), DD Gardusayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, mulai terhendus oleh warga masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan,Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.

banner 336x280

Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Gardusayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Barat ujar sumber yang enggan disebut kan namanya.

Sorotan Publik Realisasi Desa Gardusayang kec.Cisalak Kab.Subang DD Ta.2024
Rp. 1.243.515.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.894.600

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.256.000

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 29.474.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 138.495.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 73.880.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 171.120.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 316.036.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 64.515.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 38.000.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 44.294.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 33.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.350.000
Keadaan Mendesak Rp 120.600.000
Keadaan Mendesak Rp 120.600.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 20.000.000
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 15.000.000

Pewarta Kompas1.id Jumat 17/10/2025 Melakukan Konfirmasi via Chating WhatsApp ke Sekdes Gardusayang hak jawab klarifikasi Sekdes” saya mau riset kang konfirmasinya ke kepala desa saja seolah saling lempar, mirisnya oknum sekdes Blokir no kontak Pewarta.

Awak Media Kompas1.id kenapa hasil konfirmasi Awak media pejabat publik oknum Sekdes Gardusayang enggan menjawab Bahkan Blokir No Kontak Pewarta???

Indikasi kuat TPKD Gardusayang mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),

Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Gardusayang tahun 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat

Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Gardusayang berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa tahun 2024.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Pewarta. AJ

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *